Tugas dan Fungsi - Bidang Informatika

Bidang Informatika mempunyai tugas :

  • Merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinasikan e-Government dan pemberdayaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), pengembangan aplikasi, layanan infrastruktur TIK, layanan keamanan informasi dan persandian.

Bidang Informatika mempunyai fungsi :

  • Merencanakan dan merumuskan kebijakan di bidang tata kelola layanan e-Government, keamanan, infrastuktur TIK dan persandian;
  • Menyelenggarakan pelayanan pengembangan  intranet  dan  penggunaan akses internet;
  • Menyelenggarakan pelayanan sistem komunikasi intra pemerintah kota dan layanan keamanan informasi e-Government;
  • Menyelenggarakan pelayanan manajemen data dan informasi e- Government yang aman, efektif dan akuntabel;
  • Menyelenggarakan pelayanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik dan spesifik dan suplemen  yang terintegrasi;
  • Menyelenggarakan ekosistem TIK Smart City;
  • Menyelenggarakan pengembangan sumber daya TIK pemerintah daerah dan masyarakat;
  • Menyelenggarakan pelayanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan Pemerintah Kota;
  • Melaksanakan tugas kedinasan lainya  yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.