Bidang Informatika mempunyai tugas :
- Merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinasikan e-Government dan pemberdayaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), pengembangan aplikasi, layanan infrastruktur TIK, layanan keamanan informasi dan persandian.
Bidang Informatika mempunyai fungsi :
- Merencanakan dan merumuskan kebijakan di bidang tata kelola layanan e-Government, keamanan, infrastuktur TIK dan persandian;
- Menyelenggarakan pelayanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet;
- Menyelenggarakan pelayanan sistem komunikasi intra pemerintah kota dan layanan keamanan informasi e-Government;
- Menyelenggarakan pelayanan manajemen data dan informasi e- Government yang aman, efektif dan akuntabel;
- Menyelenggarakan pelayanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik dan spesifik dan suplemen yang terintegrasi;
- Menyelenggarakan ekosistem TIK Smart City;
- Menyelenggarakan pengembangan sumber daya TIK pemerintah daerah dan masyarakat;
- Menyelenggarakan pelayanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan Pemerintah Kota;
- Melaksanakan tugas kedinasan lainya yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.