Tugas dan Fungsi Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Lhokseumawe Sebagai Berikut:
Tugas :
- Melaksanakan pengorganisasian, perencanaan, pengawasan urusan integrasi dan penyebaran informasi, kemitraan dan pengelolaan media publik, aplikasi informatika, e-government, keamanan informasi dan persandian.
Fungsi :
- Perumusan kebijakan urusan integrasi dan penyebaran informasi, kemitraan dan pengelolaan media publik, aplikasi informatika, pengolahan data, e-government, keamanan informasi dan persandian;
- Pelaksanaan kebijakan urusan integrasi dan penyebaran informasi, kemitraan dan pengelolaan media publik, aplikasi informatika, pengolahan data, e-government, keamanan informasi dan persandian;
- Pelaksanaan koordinasi urusan integrasi dan penyebaran informasi, kemitraan dan pengelolaan media publik, aplikasi informatika, pengolahan data, e-government, keamanan informasi dan persandian;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan integrasi dan penyebaran informasi, kemitraan dan pengelolaan media publik, aplikasi informatika, pengolahan data, e-government, keamanan informasi dan persandian;