Tugas dan Fungsi - Sekretariat

Sekretariat merupakan unsur pembantu Kepala Dinas di bidang pelayanan administrasi, umum, kepegawaian, tatalaksana, hukum, perundang-undangan, keuangan, penyusunan program, data, informasi, kehumasan, pemantauan dan pelaporan.

Sekretariat mempunyai tugas :

  • Membantu Kepala Dinas dalam pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka menyusun rencana program, monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan, menyelenggarakan ketata-usahaan, administrasi kepegawaian, administrasi keuangan dan urusan umum serta memberikan pelayanan administrasi kepada semua unit kerja di lingkungan Dinas.

Sekretariat mempunyai fungsi :

  • Merencakan perumusan rencana kegiatan dan program kerja Dinas;
  • Mengkoordinasikan, mengevaluasi dan menyusun laporan hasil program kerja Dinas;
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas bidang-bidang pada Dinas;
  • Mengkoordinasikan pengelolaan ketatausahaan, rumah tangga, kehumasan dan keprotokolan;
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan administrasi kepegawaian dan kesejahteraan pegawai;
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan dan gaji pegawai;
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan pelayanan teknis administrasi kepala dinas dan semua unit organisasi di lingkungan Dinas; dan
  • Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.