Sekretariatan
Sekretariat merupakan unsur pembantu Kepala Dinas di bidang pelayanan administrasi, umum, kepegawaian, tatalaksana, hukum, perundang-undangan, keuangan, penyusunan program, data, informasi, kehumasan, pemantauan dan pelaporan.
Sekretariat mempunyai tugas:
membantu Kepala Dinas dalam pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka menyusun rencana program, monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan, menyelenggarakan ketata-usahaan, administrasi kepegawaian, administrasi keuangan dan urusan umum serta memberikan pelayanan administrasi kepada semua unit kerja di lingkungan Dinas.
Sekretariat mempunyai fungsi:
- merencakan perumusan rencana kegiatan dan program kerja Dinas;
- mengkoordinasikan, mengevaluasi dan menyusun laporan hasil program kerja Dinas;
- mengkoordinasikan pelaksanaan tugas bidang-bidang pada Dinas;
- mengkoordinasikan pengelolaan ketatausahaan, rumah tangga, kehumasan dan keprotokolan;
- mengkoordinasikan pelaksanaan administrasi kepegawaian dan kesejahteraan pegawai;
- mengkoordinasikan pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan dan gaji pegawai;
- mengkoordinasikan pelaksanaan pelayanan teknis administrasi kepala dinas dan semua unit organisasi di lingkungan Dinas; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.