Lhokseumawe Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfo) Kota Lhokseumawe melaksanakan pendampingan bagi gampong terkait pembentukan serta penguatan kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Rabu (28/8/2025). Langkah ini ditujukan untuk memperluas keterbukaan informasi publik sekaligus meningkatkan kemampuan aparatur desa dalam memberikan layanan informasi kepada warga.
Selama kegiatan, tim Diskominfo menyampaikan panduan teknis mengenai peran dan kewenangan PPID gampong, tata cara pelayanan informasi publik, hingga strategi pengembangan kelembagaan agar sesuai dengan aturan yang berlaku. Keberadaan PPID gampong dipandang penting sebagai garda terdepan keterbukaan informasi di tingkat desa.
Kepala Bidang Komunikasi M.Rifyalsyah,S.STP,M.A.P Lhokseumawe menuturkan bahwa pembentukan PPID gampong merupakan upaya nyata menuju pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel. “Dengan adanya PPID gampong, masyarakat dapat memperoleh informasi dengan lebih cepat dan tepat, sehingga menumbuhkan kepercayaan publik terhadap aparatur desa".