Pemko Lhokseumawe Gelar Rapat Juknis Bantuan Rumah Terdampak Banjir

Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe menggelar rapat terkait pelaksanaan Petunjuk Teknis Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Masyarakat Terdampak Bencana Banjir, Tanah Longsor dan Angin Kencang Tahun Anggaran 2026. Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lhokseumawe A Haris, S.Sos., M.Si dan dihadiri para Asisten Setdako Lhokseumawe, Organisasai perangakat daerah (OPD) terkait seluruh camat se-Kota Lhokseumawe pada Kamis (19/02) di Opproom Setdako Lhokseumawe.

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari penyaluran bantuan stimulan rumah rusak ringan dan rusak sedang yang telah diserahkan secara serentak pada Jumat (13/02) lalu. Dalam pertemuan tersebut turut dibahas adanya sejumlah nama masyarakat yang belum masuk dalam daftar penerima tahap pertama.

Sekdako Lhokseumawe A Haris menegaskan bahwa pemerintah tetap membuka ruang pengusulan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria namun belum terdaftar pada tahap sebelumnya. Dalam hal ini, masyarakat perlu memahami bahwa yang dimaksud sebagai masyarakat terdampak hanya mereka yang rumahnya rusak akibat banjir, baik ringan maupun sedang.

“Nama-nama yang belum masuk dalam tahap pertama akan kita data dan usulkan kembali pada tahap berikutnya. Namun semuanya tetap harus melalui proses verifikasi sesuai petunjuk teknis yang berlaku,” tegas Sekda.

Dalam rapat juga disepakati pembentukan Surat Keputusan (SK) Tim Teknis serta Tim Verifikasi Lapangan yang bertugas melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi rumah masyarakat terdampak. Tim ini akan memastikan tingkat kerusakan serta kelengkapan administrasi sebelum bantuan disalurkan.

Sekda turut mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru membuka rekening sebelum dinyatakan lulus verifikasi resmi dari BPBD atau Dinas terkait. “Kami minta masyarakat untuk tidak membuka rekening terlebih dahulu sebelum ada pernyataan lulus verifikasi dari tim BPBD atau dinas terkait. Ini penting agar prosesnya tertib, tepat sasaran, dan sesuai aturan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kabid Rehabilitasu dan Rekonstruksi BPBD Lhokseumawe Luci Yuliana ST MT mengatakan bahwa berdasarkan juknis yang dikirim oleh BNPB pada 16/02, disebutkan bahwa masyarakat tidak menerima uang tunai.

Dana bantuan sudah di transfer oleh BNPB ke Kota Lhokseumawe (di virtual account BPK). Nantinya tim teknis akan mengajukan kepada BPK, kemudian BPK mengajukan kepada Bank BSI permohonan untuk ditransfer dana, selanjutnya dari rekening masing-masing, BSI akan transfer ke toko bangunan tempat material dibeli. 

“Kami berharap dana tersebut dapat digunakan sebaik-baiknya untuk keperluan perbaikan rumah sesuai peruntukannya.” harap Luci.

Pemerintah Kota Lhokseumawe menegaskan komitmennya untuk memastikan bantuan stimulan perbaikan rumah ini disalurkan secara transparan, akuntabel, dan benar-benar menyentuh masyarakat yang terdampak bencana.