LHOKSEUMAWE – Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe melalui Panitia Pelaksanaan Pengadaan Tanah kembali menggelar rapat sosialisasi sekaligus pembayaran ganti rugi pembebasan tanah untuk pembangunan Jalan Lingkar Kota Lhokseumawe pada Selasa (13/10/2026).
Rapat yang berlangsung di Aula Setdako Lhokseumawe ini ditujukan kepada 35 warga pemilik tanah maupun ahli waris yang terdampak di Gampong Hagu Barat Laut. Sebelumnya, kegiatan serupa telah dilaksanakan bagi pemilik 10 persil tanah di Gampong Hagu Teungoh pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Rapat tersebut membahas hasil penilaian harga (appraisal) ganti rugi tanah yang dilakukan secara independen oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) MBPRU Medan Cabang Banda Aceh.
Pada kesempatan tersebut, Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Kota Lhokseumawe, Mirdha Ihsan, S.STP menjelaskan bahwa penentuan nilai pembayaran ganti rugi didasarkan pada kalkulasi beberapa komponen utama.
"Pembayaran ganti rugi ini didasarkan pada beberapa faktor penilaian, antara lain nilai fisik tanah, bangunan, tanaman atau tumbuh-tumbuhan, serta nilai non-fisik lainnya sehingga menghasilkan nilai ganti yang wajar, " ujar Mirdha Ihsan.
Sementara itu, Kasi Datun Kejari Lhokseumawe, A. Rendra Pratama, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kehadirannya bertujuan untuk memastikan seluruh tata kelola pelaksanaan kegiatan berjalan berjalan sesuai regulasi.
"Pendampingan ini dimaksudkan untuk memastikan proses berjalan dengan baik dan sesuai aturan, artinya tidak ada mark-up atau hal yang merugikan masyarakat atas penetapan nilai harga," kata Kasi Datun A. Rendra.
Di samping itu, perwakilan BPN Kota Lhokseumawe mengimbau para ahli waris yang belum melakukan balik nama agar segera mengurusnya guna memperlancar proses administrasi pencairan ganti rugi. Melalui rapat ini, pemerintah berharap proses pembayaran dapat berlangsung transparan, terkoordinasi, dan mengacu pada hasil penilaian resmi.
Sementara itu, Sekda Kota Lhokseumawe, A. Haris, S.Sos., M.Si., menegaskan pentingnya kelancaran seluruh tahapan pembebasan lahan ini demi mendukung percepatan pembangunan daerah.
"Proses ini diharapkan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak menghambat tahapan pembangunan Jalan Lingkar Kota Lhokseumawe. Pembangunan jalan ini sangat penting untuk mendukung peningkatan konektivitas dan kelancaran arus transportasi, sekaligus menunjang pengembangan wilayah Kota Lhokseumawe," pungkas A. Haris.
Turut hadir dalam acara tersebut Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Lhokseumawe A. Harris, Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Mirdha Ihsan, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Lhokseumawe A. Rendra Pratama, perwakilan BPN Kota Lhokseumawe Ilham, inspektur Kota Lhsokeumawe Husnul Fikar, S.E, Kadis Kominfo Taruna Putra Satya, S,IP., M.A.P., Kadis PUPR Lhokseumawe H. Said Bachtiar, S.T., M.T., Kadis Pertanahan H. Arman Aryadi, S.T., M.T., serta warga pemilik tanah yang akan mendapatkan ganti rugi.
