Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian merupakan suatu bagian dari pemerintahan daerah tepatnya pemerintahan Kota Lhokseumawe yang mana dalam perjalanannya telah berdiri sejak awal tahun 2017, sebelumnya Dinas Komunikasi dan Informatika dan Persandian Kota Lhokseumawe ini berdiri sendiri, pada tahun 2002 – 2016 Dinas Komunikasi dan Informatika dan Persandian Kota Lhokseumawe ini merupakan bagian dari Dinas Perhubungan, lalu menginjak awal tahun 2017 Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Lhokseumawe resmi berdiri sendiri sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 119 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika dan Persandian Kota Lhokseumawe yang telah menjadi dinas baru.
Dalam kerjanya Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Lhokseumawe ditugaskan untuk menyediakan data statistik daerah yang valid dan mutakhir, meningkatkan pengamanan informasi dan keamanan daerah yang berklasifikasi dan mewujudkan pelakasanaan sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi, yang mana nantinya diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan data secara aktual dan terukur, meningkatnya pengelolaan sistem keamanan informasi yang berklasifikasi meningkatnya pembinaan jaringan komunikasi masyarakat yang berdaya guna dan juga diharapkan akan meningkatkan pengembangan dan pemanfaatan infrastruktur TIK (Teknologi, Informasi, dan Komunikasi) yang efektif dan merata.