Kominfo Akan Fokus Kejar Ketertinggalan Pilar Digital Safety

Jakarta, Ditjen Aptika – Kementerian Kominfo fokus kejar ketertinggalan pilar digital safety dari tiga pilar lainnya pada indeks literasi digital nasional. Pilar digital safety mendapat nilai 3,12 pada survei indeks literasi digital nasional tahun 2022.
Menurut Dirjen Semuel, kurangnya nilai digital safety tergambar pada fenomena masyarakat yang masih mudah tertipu kejahatan digital.Seperti diketahui, pada survei indeks literasi digital nasional tahun 2022, pilar digital culture mendapat nilai 3,84, digital ethics 3,68, digital skills 3,53, dan digital safety 3,12. Dirjen Semuel menargetkan kenaikan 40 point pada pilar digital safety pada tahun 2023 agar bisa setara dengan pilar lainnya.
“Pada dunia digital kita tidak boleh trust, sampai sumbernya terpercaya. Sumber sangat penting dalam dunia digital karena setiap orang bisa mengaku siapa saja,” jelas Dirjen Semuel. Dirjen Aptika juga menjelaskan jika bicara literasi sebagai gerakan nasional, pemerintah tidak dapat bekerja sendiri. Dibutuhkan kerja sama semua stakeholders terkait.
Selain masyarakat, pemerintah menurut Dirjen Semuel, juga perlu ikut bertransformasi. Melalui Perpres Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pada tahun 2018 pemerintah mulai bertransformasi.
“Pemerintah mulai melayani masyarakat dengan aplikasi-aplikasi digital dan membangun Pusat Data Nasional, agar siap melayani masyarakat di era digital. Derap langkah antara masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha harus seirama,” tandasnya.
Literasi Digital dan UU Pelindungan Data Pribadi
Telah disahkannya Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) disebut Dirjen Semuel dapat meningkatkan trust. Menurutnya trust merupakan kunci di ruang digital karena merupakan dunia baru.
“Di ruang fisik kita sudah bangun trust karena dapat bertatap muka, bagaimana membangun trust di ruang digital? Salah satunya dengan UU PDP ini,” terangnya.
Dalam melakukan aktivitas di ruang digital masyarakat memberikan data, dengan adanya UU PDP maka dapat memberikan perlindungan. UU PDP mengatur bahwa organisasi yang mengumpulkan data pribadi wajib untuk melindungi data tersebut termasuk meningkatkan sistem cyber security-nya.
“Harapannya dengan UU PDP, pilar digital safety dapat memperoleh nilai yang lebih baik,” ujar Dirjen Semuel. Peluang ini harus ditangkap hingga jeda waktu dua tahun sebelum UU PDP ini diimplementasikan. Tolong persiapkan diri, jaga data pribadi yang ada, kumpulkan data yang dibutuhkan, dan gunakan data semestinya,” tutup Dirjen Semuel.
Sumber : https://aptika.kominfo.go.id/
Berita Terkait : Berita Diskominfo
- Menkominfo Ajak Masyarakat Makin Produktif dengan Kemajuan Digital
- Sensus Pertanian 2023 untuk Akurasi Kebijakan
- Pos Pelayanan Lebaran Kota Lhokseumawe
- Pemko Lhokseumawe Sediakan 4.500 Dosis untuk Vaksinasi Massal
- PEMKO Lhokseumawe Meniadakan Takbir Keliling
- Razia Protokol Kesehatan, Satu Karyawan kafe Di Lhokseumawe Reaktif Covid-19
- AYO PAKAI MASKER
- Terapkan Prokes Shalat Idul Fitri Di Mesjid Islamic Center Berlangsung Khidmat
- Wali Kota Lhokseumawe Ikuti Upacara Hari Kesaktian Pancasila Secara Virtual
- Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik