Tugas dan Fungsi - Diskominfo

Tugas dan Fungsi Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Lhokseumawe Sebagai Berikut:

Tugas :

  • Melaksanakan pengorganisasian, perencanaan, pengawasan urusan integrasi dan penyebaran informasi, kemitraan dan pengelolaan media publik, aplikasi informatika, e-government, keamanan informasi dan persandian serta statistik sektoral.

Fungsi

  • Perumusan kebijakan urusan integrasi dan penyebaran informasi, kemitraan dan pengelolaan media publik, aplikasi informatika, pengolahan data, e-government, keamanan informasi dan persandian;
  • Pelaksanaan kebijakan urusan integrasi dan penyebaran informasi, kemitraan dan pengelolaan media publik, aplikasi informatika, pengolahan data, e-government, keamanan informasi dan persandian;
  • Pelaksanaan koordinasi urusan integrasi dan penyebaran informasi, kemitraan dan pengelolaan media publik, aplikasi informatika, pengolahan data, e-government, keamanan informasi dan persandian;
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan integrasi dan penyebaran informasi, kemitraan dan pengelolaan media publik, aplikasi informatika, pengolahan data, e-government, keamanan informasi dan persandian serta statistik sektoral ;
  • Pelaksanaan fungsi kesekretariatan Dinas;
  • Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsi;