Lhokseumawe – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2026, Rabu (9/9/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRK Lhokseumawe tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan perubahan kebijakan dan arah penganggaran Pemerintah Kota Lhokseumawe untuk Tahun Anggaran 2026.
Selain penyampaian rancangan perubahan KUA dan PPAS, rapat paripurna juga dirangkaikan dengan pembukaan rapat Panitia Anggaran DPRK Lhokseumawe dalam rangka pembahasan dan penelitian terhadap Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2026.
Agenda tersebut diikuti unsur Pemerintah Kota Lhokseumawe, di antaranya Sekretaris Daerah, para Asisten Sekretariat Daerah, Staf Ahli Wali Kota, Inspektur Kota Lhokseumawe, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta kepala bagian di lingkungan Sekretariat Daerah.
Pembahasan perubahan KUA dan PPAS merupakan bagian penting dalam proses pengelolaan keuangan daerah. Melalui pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif, setiap perubahan arah kebijakan anggaran dapat dikaji dengan mempertimbangkan kebutuhan dan prioritas pembangunan daerah.
Rapat ini juga menjadi forum untuk memastikan perubahan anggaran Tahun Anggaran 2026 tetap diarahkan pada program dan kegiatan yang memiliki manfaat bagi masyarakat serta mendukung pencapaian target pembangunan Kota Lhokseumawe.
Dengan terlaksananya tahapan pembahasan tersebut, Pemerintah Kota Lhokseumawe bersama DPRK diharapkan dapat menyelaraskan kebijakan dan penganggaran daerah secara transparan, terukur, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
