Lhokseumawe – Pemerintah Kota Lhokseumawe mengikuti Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia yang dilaksanakan pada Selasa (19/5/2026) di Op Room Setdako Lhokseumawe.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat KPK RI Nomor: B/2715/KSP.00/70-72/05/2026 tanggal 6 Mei 2026 tentang Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi dengan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, dan Pemerintah Kota se-Wilayah Aceh.
Wali Kota Sayuti Abubakar mengundang sejumlah kepala perangkat daerah dan pejabat terkait untuk hadir dalam kegiatan tersebut sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Peserta yang hadir terdiri dari unsur Inspektorat, Bappeda, BPKD, BKPSDM, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, DPMPTSP, Disdukcapil, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdako, serta sejumlah pejabat teknis di lingkungan BPKD.
Rapat koordinasi ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dengan KPK RI dalam upaya pencegahan korupsi, khususnya pada sektor pelayanan publik, pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, serta optimalisasi pendapatan daerah. Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Kota Lhokseumawe diharapkan terus meningkatkan integritas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat, sekaligus mendukung terciptanya pemerintahan yang efektif, efisien, dan bebas dari praktik korupsi.
