Lhokseumawe – Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Dinas Komunikasi dan Informatika mengikuti Rapat Koordinasi Penguatan Keterbukaan Informasi Publik dan tata kelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang digelar secara hybrid bersama pemerintah kabupaten/kota se-Aceh.
Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari unsur Komisi Informasi Aceh, Pemerintah Aceh, serta pemerintah kabupaten/kota guna memperkuat sinergi pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan profesional kepada masyarakat.
Ketua Komisi Informasi Aceh, Junaidi, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Menurutnya, keberadaan PPID tidak hanya menjalankan fungsi administratif semata, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah melalui pelayanan informasi yang responsif dan profesional.
“PPID tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat melalui pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan profesional,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh, Dr. Edi Yandra, menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu indikator penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan melayani.
Ia menilai kualitas pelayanan informasi publik yang baik akan berdampak langsung terhadap meningkatnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah daerah.
“Keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian penting dalam membangun pemerintahan yang bersih dan melayani. Semakin baik kualitas layanan informasi publik, maka semakin kuat pula kepercayaan masyarakat kepada pemerintah,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Bireuen, M. Zubair, berharap melalui rapat koordinasi tersebut dapat lahir berbagai rekomendasi dan langkah konkret untuk memperkuat tata kelola informasi publik di seluruh Aceh.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antar pemerintah daerah dalam meningkatkan kapasitas PPID agar pelayanan informasi kepada masyarakat semakin optimal dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh badan publik di Aceh semakin memperkuat komitmen dalam mewujudkan keterbukaan informasi yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima.
