BANDA ACEH – Pemerintah Kota Lhokseumawe meraih penghargaan atas keberhasilan Gampong Seuneubok, Kecamatan Blang Mangat, sebagai Percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2026. Penghargaan tersebut diserahkan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ibnu Basuki Widodo, kepada Keuchik Gampong Seuneubok yang didampingi Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H., dalam acara penganugerahan di Gedung Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Rabu (21/10/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Aceh, Fadhullah, S.E., serta sejumlah perwakilan pemerintah daerah dan unsur terkait yang mendukung penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Kehadiran Wali Kota Sayuti Abubakar dalam acara tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan gampong yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota turut didampingi Inspektur, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG), Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian, serta Camat Blang Mangat untuk memberikan dukungan langsung kepada Keuchik Gampong Seuneubok saat menerima penghargaan.
Wali Kota Sayuti Abubakar menyampaikan apresiasi kepada aparatur gampong dan masyarakat Gampong Seuneubok atas kontribusi serta komitmen mereka dalam mewujudkan pemerintahan yang baik. Menurutnya, penghargaan tersebut merupakan kebanggaan bersama sekaligus motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menjaga kepercayaan masyarakat.
“Penghargaan ini menjadi kebanggaan bagi Pemerintah Kota Lhokseumawe, khususnya Gampong Seuneubok. Terima kasih kepada KPK atas komitmennya dalam memperkuat budaya antikorupsi dan kepada Inspektorat Kota Lhokseumawe atas pembinaan serta pendampingan yang dilakukan. Semoga capaian ini menjadi motivasi untuk terus menjaga integritas, meningkatkan kualitas pelayanan, dan memperkuat kepercayaan masyarakat,” ujar Sayuti.
Ia juga mengapresiasi peran KPK dan Inspektorat Kota Lhokseumawe dalam memberikan pembinaan dan pendampingan guna memperkuat penerapan nilai-nilai antikorupsi di tingkat gampong. Sinergi antara pemerintah, aparatur gampong, dan masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam membangun pemerintahan yang bertanggung jawab.
Program Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi merupakan upaya untuk memperluas penerapan nilai-nilai antikorupsi hingga ke tingkat pemerintahan desa atau gampong. Program ini mendorong penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, integritas, dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Melalui program tersebut, gampong diharapkan mampu membangun sistem pemerintahan yang lebih terbuka, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta memperkuat pengawasan publik guna mencegah potensi penyimpangan dan praktik korupsi.
Rangkaian penganugerahan diawali dengan penyampaian laporan pelaksanaan Program Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Aceh Tahun 2024–2025, dilanjutkan pemutaran video pelaksanaan program, sambutan Wakil Gubernur Aceh, serta penyampaian keynote speech oleh pimpinan KPK.
Acara kemudian dilanjutkan dengan penyerahan penghargaan kepada perwakilan kabupaten/kota dan penyerahan sertifikat secara simbolis kepada perwakilan tim penilai calon percontohan Desa Antikorupsi.
Pemerintah Kota Lhokseumawe berharap keberhasilan Gampong Seuneubok sebagai Percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2026 dapat menjadi inspirasi bagi gampong lainnya untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
Capaian tersebut juga diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat budaya integritas secara berkelanjutan, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemerintahan, serta memastikan pelayanan publik berjalan secara transparan, profesional, dan bertanggung jawab.
Dengan penghargaan ini, Pemko Lhokseumawe menegaskan komitmennya untuk terus mendukung upaya pencegahan korupsi dan membangun pemerintahan gampong yang bersih, berintegritas, serta semakin dipercaya masyarakat.
.png)