Diskominfo Fasilitasi Zoom Meeting Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2026

Lhokseumawe, 13 Juli 2026 – Dinas Komunikasi dan Informatika memfasilitasi pelaksanaan Zoom Meeting Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri pada Senin (13/7/2026). Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Nomor 500.2.3/5194/SJ tanggal 11 Juli 2026 dengan klasifikasi Sangat Segera

Rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri tersebut diikuti secara daring oleh gubernur, bupati, wali kota, serta jajaran perangkat daerah dari seluruh Indonesia melalui aplikasi Zoom Meeting dan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Kemendagri RI.

Agenda rapat membahas sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian pemerintah, di antaranya langkah konkret pengendalian inflasi daerah Tahun 2026, pembahasan kenaikan harga ikan segar di berbagai daerah, progres pendataan Sensus Ekonomi 2026, rilis DTSEN Versi 3 Tahun 2026, serta evaluasi dukungan pemerintah daerah terhadap Program 3 Juta Rumah.

Dalam mendukung kelancaran kegiatan tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika memberikan fasilitasi teknis berupa penyediaan ruang rapat virtual beserta perangkat pendukung, jaringan internet yang stabil, perangkat audio dan visual, serta pendampingan teknis selama pelaksanaan rapat berlangsung. Tim teknis juga melakukan monitoring konektivitas untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan baik tanpa kendala berarti.

Melalui fasilitasi ini, Pemerintah Daerah dapat mengikuti arahan Menteri Dalam Negeri secara optimal sebagai dasar dalam memperkuat sinergi pengendalian inflasi, menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok, mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026, menyukseskan rilis DTSEN Versi 3 Tahun 2026, serta mempercepat implementasi Program 3 Juta Rumah di daerah.

Dinas Komunikasi dan Informatika berkomitmen untuk terus memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan kegiatan pemerintahan berbasis teknologi informasi melalui penyediaan layanan komunikasi digital yang andal, sehingga koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat terlaksana secara efektif, efisien, dan berkesinambungan.