Diskominfo Fasilitasi Zoom Rakor Pembentukan Regulasi Kekayaan Intelektual dan Indikasi Geografis di Aceh

Lhokseumawe — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Lhokseumawe kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung kelancaran komunikasi dan koordinasi lintas instansi dengan memfasilitasi pelaksanaan rapat koordinasi (rakor) secara virtual melalui Zoom Meeting, Senin (13/04/2026).

Fasilitasi tersebut dilakukan dalam rangka mengikuti Rapat Koordinasi Pembentukan Regulasi Kekayaan Intelektual dan Indikasi Geografis di Kabupaten/Kota se-Provinsi Aceh yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Bertempat di ruang rapat yang telah disiapkan, Diskominfo memastikan seluruh kebutuhan teknis pelaksanaan zoom berjalan optimal. Mulai dari kesiapan jaringan internet, perangkat audio visual, hingga dukungan teknis selama kegiatan berlangsung, semuanya dipersiapkan guna menjamin kelancaran partisipasi Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam rakor tersebut.

Rapat koordinasi ini bertujuan untuk membahas arah kebijakan, strategi pelaksanaan, serta memperkuat sinergi antar instansi dalam pembentukan regulasi di bidang kekayaan intelektual dan indikasi geografis di daerah. Hal ini menjadi penting sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha serta mendorong pemanfaatan potensi daerah secara berkelanjutan.

Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari berbagai regulasi dan kebijakan nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta Surat Edaran Menteri Hukum Tahun 2026 terkait fasilitasi pembentukan peraturan daerah di bidang kekayaan intelektual.

Peserta rakor terdiri dari  Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Bagian Hukum, serta Bappeda. Melalui forum ini, diharapkan tercipta kesamaan persepsi serta langkah konkret dalam penyusunan regulasi daerah yang terintegrasi dan berdaya guna.

Diskominfo Kota Lhokseumawe sebagai leading sector dalam penyediaan layanan komunikasi dan informasi publik terus berperan aktif dalam mendukung digitalisasi tata kelola pemerintahan, termasuk melalui fasilitasi berbagai kegiatan virtual yang melibatkan pemerintah pusat dan daerah.

Dengan adanya dukungan ini, diharapkan koordinasi lintas sektor dapat berjalan lebih efektif dan efisien, serta mampu menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran dalam pengembangan dan perlindungan kekayaan intelektual di daerah, khususnya di Kota Lhokseumawe dan Provinsi Aceh secara umum.