Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Lhokseumawe menindaklanjuti Surat dari Sekretaris Daerah Nomor 100.3/294/2026 tanggal 2 maret 2025 perihal Pengajuan Draf Rancangan Peraturan Walikota Lhokseumawe sebagaimana tersebut dalam keputusan Walikota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penetapan Perencanaan Program Pembentukan Peraturan Walikota Lhokseumawe Tahun 2026.
Pembahasan Draf Perwal Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) dilaksanakan di Ruang Zoom Kominfo Kota Lhokseumawe yang dihadiri oleh sejumlah perwakilan perangkat daerah terkait sesuai Surat Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Lhokseumawe Nomor 500.12.1./65 tanggal 28 April perihal Pembahasan Perwal Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) , di antaranya Susi Harmiza, SH dari Diskominfo Kota Lhokseumawe, Ibu Khennita Zulqavia, SP dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Eliza Liawati, SE dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta Maskur, SH dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako).
Dalam pertemuan ini, para peserta melakukan pembahasan lanjutan terhadap substansi Perwal SMKI, dengan fokus pada penyelarasan regulasi, penguatan aspek teknis, serta kesiapan implementasi di masing-masing perangkat daerah. Diskusi berlangsung dinamis dengan menyoroti pentingnya sistem keamanan informasi yang terintegrasi guna menjaga kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data pemerintah.

Susi Harmiza, SH menyampaikan bahwa penyusunan Perwal SMKI menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola keamanan informasi di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe, khususnya dalam menghadapi tantangan digitalisasi layanan publik yang semakin kompleks.
Melalui koordinasi ini, diharapkan rancangan Perwal SMKI dapat segera disempurnakan dan ditetapkan, sehingga mampu menjadi landasan hukum yang kuat dalam penerapan sistem keamanan informasi di seluruh perangkat daerah Kota Lhokseumawe.
