Pemko Lhokseumawe Sampaikan Hasil Akhir JITUPASNA dan Dokumen R3P Pascabencana

Lhokseumawe — Pemerintah Kota Lhokseumawe menggelar Rapat Penyampaian Hasil Akhir Laporan Kajian Kebutuhan Pascabencana (JITUPASNA) dan Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Kota Lhokseumawe, Senin (19/1/2026), bertempat di Aula Setdako Kota Lhokseumawe.

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Pra Desk II Penyusunan R3P Aceh Tahun 2026–2028, yang bertujuan untuk menyepakati hasil kajian kebutuhan pascabencana sebagai dasar perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi lintas sektor di Kota Lhokseumawe.

Dalam pemaparan yang disampaikan, hasil kajian kerusakan dan kerugian lintas sektor menunjukkan total kerusakan dan kerugian akibat bencana di Kota Lhokseumawe mencapai Rp1.184.093.744.000. Kajian tersebut mencakup sektor pemerintahan, keamanan dan ketertiban, lingkungan hidup, serta sektor pendukung lainnya.

Pada sektor pemerintahan, tercatat 32 unit bangunan kantor pemerintah mengalami kerusakan dengan nilai kerugian mencapai Rp24,1 miliar. Sementara pada sektor keamanan dan ketertiban, terdapat kerusakan pada fasilitas kepolisian dan sarana pendukung lainnya, dengan total kerugian sekitar Rp10,1 miliar.

Adapun pada sektor lingkungan hidup, kerusakan meliputi 800 titik pengelolaan sampah serta sekitar 100.000 batang mangrove yang mengalami kerusakan berat, dengan estimasi kerugian mencapai Rp2,7 miliar.

Dokumen R3P Kota Lhokseumawe sendiri disusun dengan ruang lingkup lima sektor utama, yaitu permukiman, infrastruktur, sosial, ekonomi, dan lintas sektor, yang diharapkan menjadi pedoman strategis dalam proses pemulihan pascabencana secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan.

Rapat ini juga dirangkai dengan penandatanganan Berita Acara Penyepakatan Hasil JITUPASNA, sebagai bentuk komitmen bersama antara pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan dalam mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Kota Lhokseumawe.

Pemerintah Kota Lhokseumawe menegaskan komitmennya untuk menjadikan dokumen JITUPASNA dan R3P sebagai dasar pengusulan program dan dukungan pendanaan, baik dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun sumber pembiayaan lainnya, guna mempercepat pemulihan dan meningkatkan ketahanan daerah terhadap bencana di masa mendatang.