Pimpin Apel Pagi, Sekdis Kominfo Tekankan Pemahaman Regulasi Monitoring Informasi Publik

Lhokseumawe – Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Lhokseumawe melaksanakan apel pagi, Senin (28/9/2026), yang dipimpin oleh Sekretaris Dinas Kominfo Kota Lhokseumawe, Armansyah Putra, S.Kom., S.SI., M.Eng.

Dalam amanatnya, Armansyah menyampaikan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Lhokseumawe telah disahkan. Ia mengingatkan seluruh jajaran untuk memahami dan menindaklanjuti berbagai hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan program kerja perangkat daerah.

Secara khusus, Armansyah meminta Bidang Informatika dan Bidang Komunikasi untuk mempelajari ketentuan mengenai monitoring informasi dan komunikasi publik sebagaimana diatur dalam peraturan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Menurutnya, pemahaman terhadap regulasi tersebut penting sebagai landasan dalam pelaksanaan tugas, khususnya dalam pengelolaan, pemantauan, dan penyampaian informasi serta komunikasi publik.

Ia berharap jajaran Diskominfo dapat terus meningkatkan pemahaman terhadap regulasi yang berlaku, memperkuat koordinasi antarbidang, serta melaksanakan tugas dan fungsi secara tertib dan sesuai dengan ketentuan.

Apel pagi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kedisiplinan, koordinasi, dan kesiapan jajaran Diskominfo dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan informasi kepada masyarakat.