Lhokseumawe, 18 Juni 2026 – Kepala Bidang Informatika Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfo) Kota Lhokseumawe, Susi Harmiza, SH, melaksanakan koordinasi dengan Bidang Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Lhokseumawe pada Kamis (18/6). Koordinasi tersebut dilakukan dalam rangka pembahasan dan penyempurnaan administrasi terkait Surat Keputusan (SK) Inovasi Portal Inovasi Terpadu (PINTU).
Kegiatan koordinasi ini bertujuan untuk memastikan seluruh aspek hukum dan administrasi yang berkaitan dengan penerbitan SK Inovasi Portal Inovasi Terpadu (PINTU) telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, pembahasan juga mencakup berbagai masukan dan penyelarasan substansi dokumen guna mendukung implementasi inovasi secara optimal.
Dalam pertemuan tersebut, Kabid Informatika bersama pihak Bidang Hukum Setdako melakukan penelaahan terhadap dokumen pendukung, mekanisme pelaksanaan inovasi, serta aspek legalitas yang diperlukan sebagai dasar penguatan pelaksanaan program. Koordinasi lintas perangkat daerah ini menjadi langkah penting dalam memastikan inovasi yang dikembangkan memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara berkelanjutan.
Portal Inovasi Terpadu (PINTU) merupakan salah satu upaya Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam mendorong pengembangan inovasi daerah melalui pemanfaatan teknologi informasi. Kehadiran portal ini diharapkan dapat menjadi wadah pengelolaan, dokumentasi, dan publikasi berbagai inovasi yang lahir dari perangkat daerah maupun masyarakat.
Melalui kegiatan koordinasi ini, Diskominfo Kota Lhokseumawe terus berkomitmen mendukung penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital dan inovasi daerah, sehingga berbagai program yang dijalankan dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat dan pembangunan Kota Lhokseumawe.
