Wali Kota Lhokseumawe Serahkan 243 SK PPPK Tahap II dan 722 PPPK Paruh Waktu

Lhokseumawe — Wali Kota Lhokseumawe Dr Sayuti Abubakar SH MH secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Formasi Tahun 2024 serta PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2025, Rabu (24/12/2025).

Wali Kota menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada seluruh penerima SK yang hari ini resmi diangkat sebagai PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe. Ia berharap para PPPK yang telah menerima SK dapat menjalankan amanah dengan penuh dedikasi, disiplin, dan semangat melayani masyarakat.

Pada tahap ini, kembali diserahkan SK pengangkatan kepada 243 orang PPPK Tahap II serta 722 orang PPPK Paruh Waktu. Sebelumnya, Pemerintah Kota Lhokseumawe telah menyerahkan SK PPPK Tahap I kepada 1.990 orang. Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam penataan tenaga non-ASN sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dr Sayuti menegaskan bahwa proses pengangkatan PPPK bukanlah hal yang sederhana. Pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran yang besar serta melalui proses panjang dan koordinasi lintas instansi, di tengah kondisi keuangan daerah yang cukup menantang.

“Oleh karena itu, manfaatkanlah kesempatan ini dengan sebaik-baiknya melalui kinerja nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa status PPPK bersifat kontrak selama satu tahun dan akan terus dievaluasi. Kinerja, loyalitas, dan integritas menjadi faktor utama keberlanjutan pengabdian ke depan.

Menutup sambutannya, Wali Kota kembali mengucapkan selamat kepada seluruh penerima SK PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024 dan PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2025, seraya berharap para PPPK dapat terus berkontribusi membangun Kota Lhokseumawe yang lebih maju dan bermartabat.